MOMENTUM, Bandarlampung--Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung pekan depan dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, saat ini sedang menununggu dari jaksa penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
"Pelimpahan dari tahap I ke tahap II direncanakan pekan depan," kata Andrie, Rabu (15-9-2021).
Baca Juga: Korupsi Benih Jagung, Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ditahan Kejati Lampung
Selanjutnya, kata dia, jika berkas yang dilimpahkan pengadilan dinyatakan lengkap, proses persidangan dapat dimulai.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017, itu penyidik menetapkan tiga tersangka. Yaitu, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung berinisial ED.
Kemudian, EM, rekanan pengadaan bantuan benih jagung, dan HR, mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Lampung.
Pada masa penyidikan, HR meninggal dunia saat menjalani tahanan kota karena mengidap penyakit kanker. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum