Polemik Bakso Sony, BPPRD Jadwalkan Pemanggilan Ulang

img
Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota Bandarlampung, harus menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap manajemen Bakso Son Haji Sony.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwardi mengatakan, penjadwalan ulang pemanggilan tersebut disebabkan data-data yang dibutuhkan, belum lengkap.

"Tadi sebenarnya, sudah dateng manajemen Bakso Son Haji Sony beserta para pengacaranya yang ikut mendampingi. Namun, karena ada kekurangan data-data yang diminta, sehingga dijadwalkan ulang pekan depan," kata Yanwardi, Selasa (21-9-2021).

Menurut dia, pihak manajemen Bakso Son Haji Sony berjanji segera melengkapi data-data yang diperlukan dan kembali datang Senin mendatang.

Dia berharap, ada iktikad baik dari manajemen Bakso Son Haji Sony untuk menyelesaikan permasalahan restribusi pajak terhadap Pemkot Bandarlampung. "Insya Allah ada iktikad baik. Jadi tidak perlu berlarut-larut," harapnya.

Baca juga: Seluruh Gerai Bakso Sony Ditutup

Dia juga menyebut, terkait penutupan atau penyegelan sementara seluruh gerai bakso legendaris itu, semata hanya urusan retribusi pajak.

"Yang kami audit ini adalah pajak. Bukan urusan tenaga kerja, bukan urusan tidak makan. Itu urusan mereka, yang penting kami urusan pajak," tegasnya.

Karena itu, dia meminta  kejujuran dan transparansi pihak manajemen Bakso Son Haji Sony terkait kewajiban pembayaran restribusi pajak tersebut.

"Transparan potensi pajak daerah dan pajak pusatnya. Kami mau, itu saja selesai. Tidak usah diperpanjang," terangnya.

Baca juga: Empat Restoran di Bandarlampung Ditutup Sementara 

Dia menambahkan, pemkot tetap memberikan toleransi berupa kelonggaran kepada pihak manajemen Bakso Son Haji Sony untuk memenuhi kewajiban pajak tersebut.

"Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D), sudah menutup satu gerai (Bakso Son Haji Sony). Itu sebagai peringatan pertama. Ayo kita selesaikan bersama," harapnya.

Namun, peringatan tersebut, lanjut dia, tidak digubris oleh pihak manajemen. "Kami toleransinya lebih tinggi. Kami pemerintah mengerti juga. Selama PPKM level IV kami berikan kelonggaran," terangnya.

Lalu, datang pengacara dari Manajemen Bakso Son Haji Sony tiga kali. Namun, tidak membicarakan penyelesaian  permasalahan.

"Mereka (pengacara)  hanya tanya SK, tanya yang lainnya. Pembicaraannya tidak ada penyelesaian," ungkapnya.

Menurut dia, jika manajemen bakso legendaris itu merasa keberatan terkait tunggakan pajak, pemkot akan memberikan solusi.

"Kami pemerintah, ada solusi. Tidak bisa bayar sekali, bisa bayar dua atau tiga kali. Pemerintah itu tidak kejam, kami mengayomi masyarakat," terangnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos