Polda Ungkap Jaringan Jual Beli Senjata Api Rakitan di Lamteng

img
Ungkap kasus jual beli senjata api rakitan di Provinsi Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan kasus jual beli senjata api ilegal (rakitan) jenis revolver.

Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan hasil pengungkapan,  tiga orang yang terlibat dalam jaringan jual beli senjata ilegal ditangkap di Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (23-9-2021).

Ketiganya, yakni Rikabdi (22) warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Muhammad Abidin (32) warga Bandarrejo Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Munawir Sajali (21) warga Dusun 1 Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api ilegal jenis revolver.

"Pada Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Tekab 308 Polda Lampung telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan silinder amunisi (5,6)," ujarnya.

Menurut dia, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan Curanmor bernama Febri yang ditangani Polresta Bandarlampung. Setelah diinterogasi, Febri memberikan keterangan bahwa salah satu pelaku yang sudah tertangkap bernama Ongki yang merupakan pelaku kasus curanmor, pernah menitipkan senjata api kepada dirinya kemudian diperjual belikan.

Atas dasar keterangan para pelaku, tim langsung bergerak untuk mengamankan ketiga tersangka dan senjata api rakitan jenis revolver warna silver dapat diamankan dari hasil penggeledahan dalam kediaman Rikabdi di Bumiratu Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan itu diawali dengan penangakapan tersangka bernama Muhammad Abidin dan Munawir Sajali sebagai perantara penjual.

Akibat perbuatannya, tambah Reynold, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam. "Saat ini, petugas sedang melakukan uji balistik senjata api dan melengkapi berkas perkara," imbuhnya.(**)

Editor: Agus Setyawan/rilis






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos