Tempat Wisata Masih Sepi Pengunjung

img
Pengunjung saat menunjukan kartu vaksinasi di pintu masuk Pantai Mutun.

MOMENTUM, Talukpandan--Hari kedua setelah obyek wisata di Kabupaten Pesawaran kembali dibuka, sejumlah pantai terpantau masih sepi pengunjung. Salah satunya pantai Mutun, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran.

Manajemen Pantai Mutun, Ahmad Alfandi menyebut kunjungan wisatawan di pantai itu masih berkisar di angka 10 hingga 15 persen dari daya tampung kunjungan.

"Sementara baru sekitar 15 persen dari daya tampung wisata Pantai Mutun, atau berjumlah 500an pengunjung yang didominasi wisatawan lokal, dan sebagian dari Bandarlampung," sebut Ahmad, Ahad (26-9-2021).

Meski masih mengeluhkan sepinya pengunjung, namun dia mengapresiasi langkah pemkab setempat yang telah mengizinkan obyek wisata beroperasi kembali.

"Alhamdulillah untuk obyek wisata sudah bisa buka kembali, kami (pelaku wisata) juga telah berkomitmen membentuk satgas mandiri yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata," katanya.

Selain berkomitmen mengawasi protokol kesehatan pengunjung, pihaknya juga memastikan wisatawan harus menunjukan kartu vaksinasi sebagai syarat mengunjungi lokasi wisata.

"Kami berharap, pariwisata dapat kembali bangkit dari keterpurukan yang disebabkan pandemi Covid-19," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa mengatakan, izin pembukaan lokasi wisata didasari penurunan kasus terkonfirmasi positif covid dan juga penurunan status zonasi dari merah menjadi zona kuning peneyebaran Covid-19. 

"Berdasarkan hasil rapat bersama dengan Satgas covid-19 Kabupaten Pesawaran dan pemilik/pengelola destinasi wisata serta pokdarwis, pertanggal 25 September mendatang destinasi wisata diperbolehkan untuk beroperasi kembali," kata Ketut, Kamis (23-9-2021).

Meskipun sudah memberikan izin, lanjut Ketut, pihak pengelola wisata harus dapat mengedepankan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian pihak pengelola juga harus membatasi jam kunjungan dan jumlah pengunjungnya juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas pengunjung yang bisa ditampung serta pengunjung juga harus menunjukan kartu vaksin. Lalu pengelola wisata harus menerapkan destinasi yang Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE)," tuturnya. ((*)

Laporan: Rifat

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos