Pemkab Diminta Inventarisir Kerusakan dan Kerugian Akibat Limbah

img
Tumpukan limbah di pesisir pantai di Lampung Selatan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung meminta pemerintah kabupaten yang terdampak limbah menginventarisir kerusakan dan kerugian.

Rinciannya: Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus dan Pesisir Barat.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lampung Murni Rizal saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4-10-2021).

"Kita sudah minta kabupaten untuk menginventarisir apa saja yang rusak dan berapa kerugiannya," kata Murni.

Selain itu, pemerintah kabupaten juga diminta untuk mengamankan limbah yang ada di pesisir pantai tersebut agar tidak menambah pencemaran lingkungan.

"Jangan ditimbun atau dibakar dulu. Jadi kita minta disimpan dulu. Apakah disimpan di TPA (tempat pembuangan akhir) atau di lokasi yang aman," sebutnya.

Menurut dia, dikhawatirkan jika limbah tersebut langsung dimusnahkan akan berdampak pada lingkungan. "Kalau dibakar takutnya hasil pembakarannya mencemari udara. Kalau ditimbun nanti ngeresap dan merusak tanah," sebutnya.

Karena itu, dia mengatakan, hal tersebut dilakukan sembari menunggu hasil uji limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke luar.

"Kalau hasilnya sudah tahu, pencemarnya ketemu dan solusi apa dari KLHK baru nanti limbahnya kita bawa untuk dimusnahkan," jelasnya.

Sementara, Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Kusnardi mengatakan, saat ini masih menunggu hasil penelitian dari KLHK.

"Ini kan lagi diteliti jenis limbahnya. Kalau sudah ke luar nanti baru ketemu industrinya. Apakah dari Lampung atau luar," sebutnya. 

Dia menegaskan, jika memang terbukti ada pelaku industri Lampung yang membuang limbah tersebut akan dikenakan sanksi yang berlaku. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos