Tukang Ojek dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

img
Dua tersangka kasus narkoba bersama dua anggota Satnarkoba Polres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu-- Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap tukang ojek dan ibu rumah tangga yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Tukang ojek seorang pria berinisial T (50), diduga  menjadi kurir sabu. Sedang ibu rumah tangga, UM (51), diduga sebagai bandar sabu. Keduanya warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan dua terduga penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap di lokasi terpisah pada Rabu (6-10-2021).

"Pelaku T kami tangkap saat mengantarkan narkotika sabu di wilayah Kecamatan Banyumas, Pringsewu, sekitar pukul 14.00 Wib. Sedang UM kami amankan di rumahnya pada pukul 16.00 Wib," jelas Khairul mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (12-10-2021).

Menurut dia, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan  tersangka T di daerah Kecamatan Banyumas.

"Tersangka T kami sergap saat sedang menunggu pemesan sabu di ruas jalan Pekon Banyuurip, Banyumas. Saat penggeledahan, di kantong celana tersangka di dapat barang bukti dua buah plastik klip berisi narkotika sabu," ungkapnya.

Setelah pelaku T diamankan, lalu dikembangkan terhadap pemasok barang yang diakuinya seorang wanita warga Gedongtataan berinisial UM.

"Berbekal pengakuan tersangka T, Polisi kemudian melakukan penggrebekan terhadap UM di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedongtataan," terangnya.

Dalam proses penggeledahan Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu menambahkan, setelah kedua tersangka diamankan dan dalam pemeriksaan tersangka T mengakui sejak dua  tahun lalu selain tukang ojek, dia juga merangkap kurir narkoba.

"Setiap ada orang memesan sabu, tersangka T selalu membeli dari UM  seharga Rp100 hingga Rp400 ribu," jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku kini  mendekam di sel tahanan rutan Polres Pringsewu dan akan dijerat dengan undang-undang narkotika. (*)

Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos