MOMENTUM, Pringsewu--Seorang remaja 23 tahun berinisial, P, warga Kampung Sriway Langsep, Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap anggota Polsek Pringsewu Kota, atas dugaan mencabuli gadis di bawah umur.
Bahkan pria yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku telah menggauli wanita 17 tahun sebanyak tiga kali. Pada Agustus, September dan Oktober 2021 di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Atang Samsuri membenarkan pihaknyan mengamankan tersangka P atas dugaan pencabulan. "Korban berusia di bawah umur dan perbuatan pencabulan itu sebanyak tiga kali,"terangnya.
Atas perbuatan pelaku T tersebut, kemudian orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian, jelas Kapolsek Pringsewu Kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (14-10-2021).
Atang menuturkan, sebelum diamankan Polisi, tersangka sempat didatangi keluarga korban dan masyarakat yang tidak terima dengan perbuatan pelaku. Namun sebelum sempat diamuk massa, tersangka dimankan pihak kepolisian Polsek Kalirejo Lampung Tengah.
Setelah ditelusuri ternyata tempat kejadian perkata (TKP) berada di wilayah hukum Polres Pringsewu maka keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota dan meminta untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Sejumlah saksi dan tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan perbuatan melawan hukum itu benar adanya, "terang Kapolsek.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Bahkan mengaku sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban yang notabene diketahuinya masih berstatus anak dibawah umur.
Modus korban mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor lalu membawanya kesalah satu penginapan dan kemudian melakukan pencabulan.
“Untuk status tersangka sudah berkeluarga dan memiliki anak. Namun karena tidak kuat menahan nafsu birahinya maka dirinya nekat melakukan pencabulan terhadap korban,"ungkap Kompol Atang
Atas perbuatannya tersebut pelaku kini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun," imbuhnya. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum