MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Lampung meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Terlebih, saat ini Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan saat diwawancarai harianmomentum.com, Kamis (21-10-2021).
Menurut Yanuar, perda tersebut menjadi payung hukum bagi Satgas Covid-19 untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Terutama saat kegiatan resepsi.
"Saya kira regulasinya sudah jelas. Perda itukan menjadi payung hukum untuk Satgas Covid-19 menindaklanjuti pelanggar prokes," kata Yanuar.
Karena itu, dia meminta, Satgas Covid-19 bisa proaktif dalam mengawasi kegiatan-ketiatan yang melibatkan masyarakat banyak.
Apalagi, dia menyebut, Lampung saat ini berada di level satu, sehingga banyak masyarakat yang mulai abai dengan prokes.
"Kita minta satgas agar lebih aktif dan tidak lengah hanya karena kita sudah level satu," terangnya.
Dia mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin menggelar resepsi atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
"Tapi kita harap kepada masyarakat agar tetap protokol kesehatan dilaksanakan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," sebutnya.
Bahkan, dalam setiap kegiatan sosialisasi perda yang dilakukan DPRD Lampung selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau dalam kegiatan ada lebih dari 50 orang, saya minta agar tidak dijadikan satu lokasi. Kita ingin memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tuturnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum