MOMENTUM, Bandarlampung--Kecelakaan kerja di proyek pembangunan The Bay Lampung Apartemen dan Lampung City Mall termasuk dalam perbuatan pidana.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Sopian Sitepu, menanggapi jatuhnya lift proyek pembangunan The Bay Lampung Apartemen dan Lampung City Mall yang mengakibatkan sembilan pekerja mengalami luka-luka.
"Jika dilihat dari berbagai aspek, kalau ada kecelakaan kerja, maka ada suatu perbuatan pidana. Apalagi ada orang yang mengalami luka-luka, bahkan meninggal dunia," kata Sopian Sitepu kepada harianmomentum.com, Jumat (19-11-2021).
Baca Juga: Proyek The Bay Lampung Apartement kembali Telan Korban
Sehingga, dia berpendapat, jika kecelakaan kerja itu terdapat korban luka hingga meninggal dunia, maka harus dilakukan proses penyidikan oleh penegak hukum.
"Tetapi harus dilihat, apakah pidana ini harus diselesaikan di pengadilan atau restorative justice (keadilan berbasis musyawarah, red)," sebutnya.
Baca Juga: Kecelakaan Lagi, DPRD Anggap Pengembang Apartemen Lalai
Sedangkan, jika saat penyidikan atau penuntutan di pengadilan terdapat perhatian dari pemilik bangunan kepada korban berupa tanggungjawab, maka prosesnya tergantung pada penyidik atau jaksa penuntut umum.
"Sebab ada yang namanya diskresi. Jika ada upaya perdamaian, kewenangannya ada di penyidik atau kejaksaan. Karena kasus ini bukan delik aduan," terangnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum