MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Reskrim Polres Pringsewu menangkap seorang dari dua pelaku spesialis penipuan yang telah memperdayai korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, salah satu tersangka yang diamankan yakni HI (42) seorang buruh warga Kelurahan Penengahan Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial JF sedang dalam pengejaran polisi. "Tersangka HI kami amankan tanpa melakukan perlawanan dirumahnya pada Senin (15-11-2021) sekitar pukul 14.00 Wib,"jelas Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (21-11).
Iptu Faebo Adigo memaparkan, tersangka HI diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Sumedi (70) pensiunan PNS warga Pekon Fajaresuk Pringsewu dengan TKP di area parkiran Bank BRI Pringsewu.
Saat itu sesusai korban mengambil yang tunjangan pensiun, lalu bertemu dengan kedua pelaku diarea parkiran. Salah satu tersangka JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Untuk memuluskan aksinya kemudian salah satu tersangka yakni HI berpura pura mengetes kemampuan yang dimiliki JF dengan menyuruh menebak benda yang dipegang di kedua tangannya.
"Karena memang keduanya sudah berkomplot maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja,"terangnya.
Karena korban menderita penyakit, mulai termakan bujuk rayu kedua tersangka, lalu mau mencoba berobat kepada tersangka JF.
Namun sebelum mengobati korban, tersangka menanyakan kepada korban memiliki uang berapa. Korban menjawab hanya memiliki uang Rp 1 juta saja. Karena kurang, Selanjutnya tersangka JF meminta korban untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya.
Karena sudah termakan bujuk rayu tersangka akhirnya korban kembali mengambil seluruh uang ditabungannya sebesar Rp23 juta dan kembali menemui tersangka di area parkiran.
Selanjutnya total uang sebesar Rp24 Juta dan satu unit HP Redmi 9 milik korban oleh tersangka disuruh dimasukan dalam satu buah plastik dan menyuruh korban untuk berwudhu dahulu di kompleks mushola di area Bank tersebut sebelum menjalani proses perobatan.
"Saat korban kembali dari berwudhu ternyata kedua tersangka sudah kabur dengan membawa plastik berisi uang dan HP milik korban, lalu korban melaporkan kepada Polisi,"ungkap Iptu Faebo.
Atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian polisi langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk salah satu tersangka yakni HI.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku merupakan kawanan spesialis penipuan yang sudah melakukan aksi kriminal sejak 2018 yang lalu, dan melakukan aksinya hampir diseluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Madura.
Pengakuan Tersangka HI, diwilayah Pringsewu sudah 3 kali ini melakukan aksi kriminalitasnya yakni 2 kali di area RS Mitra Husada dan 1 kali di area Bank BRI Pringsewu. Uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan bersenang senang.
Selain tersangka HI polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Ran R4 Toyota Avanza yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan, 1 unit HP Readmi 9, uang tunai Rp1,3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuh Kasat Reskrim Polres Pringsewu.(lis)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum