MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung sosialisasikan
Dari laman twiter yang dikutip harianmomentum.com, Selasa (29-11-2021), Kominfotik Lampung mempublikasikan Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.
Dalam laman itu diketahui, sebanyak 962 kasus kekerasan seksual selama tahun 2020 dan 77 persen pernah terjadi di kampus. Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Sebelumnya, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini adalah peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Lahirnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini dikarenakan pada tahun 2020 melihat dari data yang dilaporkan terdapat 962 kasus tentang kekerasan seksual.
Selain itu, tempat kejadian dari kekerasan seksual ini hampir 77 persen terjadi di kampus atau Perguruan Tinggi (PT) yang dialami oleh mahasiswi.(**)
Berikut 21 tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual dalam Permendikbud Ristek nomor 30/2021:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang korban
6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban
13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban
14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
18. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi
19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil
20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum