Tiga Pengeroyok Nakes Dituntut Dua Bulan

img
Tangkapan layar video terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat Puskesmas Kedaton.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga terdakwa pengeroyokan Rendi yang bertugas di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Kedaton dituntut dua bulan penjara, Selasa (30-11-2021).

Ketiganya: Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32) dan Didit Maulana (31).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menilai, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 1.

"Sehingga, atas dasar itu ketiga terdakwa dituntut dua bulan penjara," kata Jaksa Eka.

Meski demikian, JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa, lantaran Rendy selaku korban tidak menjalankan fungsinya sebagai tenaga kesehatan (nakes).

"Sehingga peristiwa pengeroyokan terjadi. Karena itu, ada pertimbangan yang meringankan," sebutnya.

Baca Juga: Polisi Tahan Tiga Tersangka Penganiaya Perawat

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Sujarwo mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya, terkait tuntutan tersebut.

Menurut dia, pledoi akan diajukan ketiga terdakwa secara pribadi, pada agenda persidangan Selasa (7-12-2021) mendatang.

"Sebab, klien kami meminta keadilan. Lantaran korban tidak menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan," kata Sujarwo.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos