MOMENTUM, Metro--Realisasi pendapat asli daerah (PAD) Kata Metro tahun 2021 yang bersumber dari retribusi pajak reklame mencapai Rp557,005 juta lebih atau 111,40 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembukuan dan Pengendalian pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Juanda mengatakan, pada tahun 2021 target PAD dari pajak reklame ditetapkan Rp500 juta.
"Hingga saat ini PAD dari pajak reklame tahun 2021 telah masuk ke kas daerah mencapai Rp 557.005.639. Jumlah itu jauh melampui target yang ditetapkan sebesar Rp500 juta," kata Juanda mewakili Kepala BPPRD Kota Metro Arif Joko Arwoko, Selasa (14-12-2021).
Dia menjelaskan, capaian realisasi dari PAD pajak reklame itu tidak lepas dari peningkatan kesadaran pengusaha dalam memenuhi kewajiban membayar pajak reklame produk yang dipasarkan.
"Kita juga tegas menerapkan aturan. Contoh kemarin kami mencabut iklan reklame dari satu perusahaan rokok yang tidak memiliki izin dan juga melakukan pemasangan di zona dilarang merokok, seperti zona sekolah dan zona ramah anak," tegasnya.
Dia melanjutkan, untuk realisasi PAD dari retribusi parkir mencapai Rp364,686 juta lebih atau 95,97 persen dari target yang ditetapkan.
"Untuk parkir di tahun 2021 kita menargetkan Rp380 juta karena ada penambahan target dari sebelumnya Rp 300 juta. Realisasinya mencapai 95,97 persen," ungkapnya.
Berdasarkan data tersebut, secara total realisasi PAD Kota Metro dari pajak reklame dan parkir cukup baik karena telah melebihi 75 persen. (**)
Laporan: Opie/Rio
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum