Bantah Tarik Izin Penggunaan Asrama Haji, Begini Pengakuan Kemenag

img
Asrama Haji Rajabasa Bandarlampung yang rencananya digunakan untuk pelaksanaan Muktamar NU

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung membantah telah menarik izin penggunaan Gedung Asrama Haji.

Gedung itu rencananya digunakan sebagai tempat pemondokan peserta Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

"Tidak benar Kanwil Kemenag Lampung menarik izin penggunaan Gedung asrama haji untuk pemondokan muktamirin sebagaimana diungkapkan Khaidir Bujung," kata Kasubbag Umum dan Humas Indri Hapandi melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Rabu (15-12-2021).

Bahkan, menurut dia, Kanwil Kemenag Lampung mendukung penuh dan siap mensukseskan pelaksanaan Muktamar NU.

"Serta berkomitmen untuk tidak terlibat dalam dinamika politik yang ada di ormas NU," ujarnya.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut. Awalnya Khaidir Bujung menghubungi Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung secara lisan untuk pemakaian asrama haji. 

Baca juga: Kemenag Lampung Disomasi Panitia Muktamar NU

Kemudian, secara bersamaan panitia daerah Muktamar NU mengirimkan surat permohonan secara resmi terkait penggunaan asrama.

"Kabid PHU melapor kepada Kakanwil terkait adanya pesanan penggunaan asrama haji Rajabasa secara lisan atas nama Khaidir Bujung," jelasnya.

Dia melanjutkan, Kakanwil Kemenang Lampung memberikan arahan untuk mengakomodir pihak-pihak yang akan menggunakan asrama haji, sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selanjutnya, Kabid PHU menghubungi Khaidir Bujung terkait arahan Kakanwil tersebut. "Menyampaikan bahwa gedung asrama haji akan digunakan secara bersamaan, baik permohonan Haidir Bujung maupun dari panitia daerah muktamar NU," tuturnya.

Dari komunikasi via telepon itu, Haidir Bujung ingin menggunakan seluruh gedung yang ada di asrama haji beserta fasilitasnya dan menolak tawaran penggunaan dua  gedung dengan kapasitas kurang lebih 300 orang. 

Dia bahkan mengancam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung akan disomasi dan membuat press release ke media.

"Baik lokal maupun nasional terkait penarikan izin penggunaan asrama haji, jika keinginannya tersebut tidak diakomodir," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos