MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan, hal itu berdasarkan usulan DPRD beberapa waktu lalu.
"Ya akan kita laksanakan pemutihan. Sesuai kesepakatan kita bersama DPRD kemarin," kata Adi saat diwawancarai di Mahan Agung, Senin (27-12-2021).
Meski demikian, dia menyebutkan masih akan menyiapkan skema progam pemutihan tahun 2022 dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Skemanya pasti tidak sama. Ini yang sedang kita siapkan skenarionya dan kita koordinasikan dengan BPK," sebutnya.
Sehingga, diharapkan program pemutiham itu tidak menjadi kontraproduktif yang menghilangkan minat masyarakat membayar pajak.
"Jangan sampai program yang akan kita laksanakan ini jadi kontraproduktif. Seperti menurunkan minat masyarakat untuk membayar pajak," jelasnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan, program jangan sampai menghilangkan potensi pajak. "Artinya untuk 2022 hanya kita berikan diskon atau keringanan saja. Misal kalau 2021, program pemutihannya hanya membayar satu tahun saja. Kalau nanti kita laksanakan, kita minta bayar untuk 2021 dan 2022," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum