MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB) Waykunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, kabupaten setempat.
Pelimpahan berikut tersangka SPM (44) oknum Kepala Pekon Waykunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, sekaligus barang bukti kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (10-1-2022).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari menyatakan berkas perkara dengan tersangka oknum Kakon itu sudah lengkap atau P-21.
"Benar, tadi siang kami telah melimpahkan bekas berikut tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Pringsewu" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Dijelaskan kasat, tersangka Spm sebelumnya telah dilakukan penahanan di sel Polres Pringsewu sejak 23 Desember 2021.
Tersangka dijerat kasus korupsi APB/Desa Waykunyir tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp280.951.178.
"Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu," kata kasat.
Menurut pengakuan tersangka, terang Feabo, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," imbuh Iptu Faebo Adigo Mayora Pranata.(**)
Editor: Agus Setyawan