MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memulai vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk masyarakat umum sejak 5 Januari 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan, telah kendapatkan izin dari Kementetiam Kesehatan untuk memulai terlebih dahulu.
"Untuk booster justru kita sudah izin melakukannya sejak 5 Januari. Kita sudah mulai di beberapa tempat di kabupaten," kata Reihana, Selasa (11-1-2022).
Menurut dia, hal itu dikarenakan ada vaksin jenis Pfizer yang akan kadaluarsa pada beberapa pekan mendatang. "Ditambah lagi mencari sasaran sekwrang cukup sulit," ujarnya.
Meski demikian, dia mengatakan, untuk pendataan masih dicatat terlebih dahulu. "Nanti tanggal 12 Januari baru kita masukkan ke aplikasi P-Care," tuturnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan vaksinasi booster. Salah satubta jarak vaksin dosis kedua minimal sudah enam bulan. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya