Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Menggala

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkotika di Tulangbawang.

MOMENTUM, Menggala--Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap tersangka pengedar sabu di wilayah hukum setempat.

Pris berinisial EW (41) merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Pria yang diduga pengedar itu ditangkap petugas di jalan Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Sabtu (15-01-2022), pukul 12.30 WIB.

"Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah jalan yang ada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala," kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Senin (17-01-2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, plastik klip kosong, kotak rokok kosong merk gudang garam, dan handphone (HP) merk samsung warna putih.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," jelas AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos