Ungkap Jaringan Narkoba Pekanbaru-Lampung, Polda Sita 7,2 Kilogram Sabu

img
Ungkap kasus penggagalan peredaran 7 kilogram sabu di Provinsi Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap dua tersangka jaringan narkotika Pekanbaru-Lampung jenis sabu.

Kedua tersangka yakni SH (48) dan seorang wanita berinisial FS (45) merupakan warga Bandarlampung. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Selasa (28-12-2021) sekira pukul 18.00 wib.

Wadirresnarkoba Polda Lampung AKBP FX. Winardi Prabowo mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat. 

"Dari laporan tersebut Kasubdit 1 dan tim melakukan upaya paksa pada SH yang berada di wayhalim. Dari tangan SH didapat 1,97 kilogram sabu," ujar Winardi saat ekspose penangkapan di Mapolda Lampung, Jumat (21-1).

Winardi menuturkan, setelah dilakukan pengembangan didapat informasi dari tersangka ada barang bukti lainnya yang dititipkan di rumah orangtua tersangka di Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman orangtua tersangka SH, kata Winardi, didapat 5,25 kilogram sabu. Sehingga total barang bukti yang diperoleh berjumlah 7,2 kilogram sabu.

Mantan Kapolres Bitung ini menambahkan, pihaknya kemudian kembali melakukan pengembangan dan ditemukan satu orang lagi berinisial FS yang berperan membantu SH dalam melakukan peredaran narkotika. 

"Tersangka FS yang kita amankan di wilayah Natar, Lampung Selatan pada Jumat (31-12) ini perannya membuka rekening penampungan dan melakukan transfer dan menerima transfer uang ditujukan pada bandar sabu diatasnya berinisial ZS yang saat ini masih DPO," bebler Winardi.

Dia melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka FS mengakui jika telah menerima aliran dana hasil penjualan narkoba sejak bulan November - Desember 2021 sebesar Rp327,6 juta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. 

"Dia ada beberapa rekening yang digunakan, untuk rekening BRI juga ada aliran dana sebesar Rp245 juta sejak bulan Agustus-Desember," kata Winardi.

Dikatakan Winardi, berdasarkan pengakuan SH kepada tim penyidik, ia mendapatkan upah dari hasil penjualan narkotika sebesar Rp 10 juta untuk 1 kg narkotika.

"Dari pengakuan pelaku SH, dia sudah melakukannya sebanyak empat kali dengan penghasilan sebesar Rp100 juta. Tersangka SH ini selalu mengambil barang tersebut kepada ZS, dan mereka ini merupakan jaringan Pekanbaru dan hanya akan diedarkan di wilayah Lampung," ungkap Winardi. 

Dia menambahkan, hasil tes urin yang dilakukan kepada kedua tersangka tersebut menunjukkan tersangka SH positif dan tersangka FS negatif. 

"Barang bukti yang kita amankan dari tersangka SH dikediamannya ada dua unit handphone, dua buah bong, satu plastik guanyinwang berisi sabu dengan berat 1,058 gram," imbuhnya. 

Kemudian ditemukan satu plastik hitam yang berisi plastik klip bening, satu unit timbangan digital warga silver, satu unit motor Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah tas warna hijau dan 12 plastik klip bening berisi sabu dengan berat 921,5 gram.

Selanjutnya barang bukti yang diamankan dari kediaman orangtua SH di Lampung Tengah yakni satu buah tas berwarna hitam, satu unit timbangan digital dan lima plastik guanyinwang berisi sabu dengan berat 5,25 kilogram.

Sementara dari tersangka FS diamankan barang bukti yakni dua buku tabungan bank BCA, sebuah buku tabungan bank BRI satu buah Handphone, satu buah ATM BRI dan satu buah ATM BCA.

Atas perbuatannya tersangka SH terancam dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sedangkan tersangka FS dijerat pasal 137 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos