Pelesiran ke Luar Negeri, Oknum Anggota DPRD Dapat Peringatan dari Fraksi dan Partai

img
Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Apriliati

MOMENTUM, Bandarlampung--Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Lampung memberi peringatan pertama kepada AS, anggotanya yang pelesiran ke luar negeri pada akhir Desember 2021.

Ketua Fraksi PDIP Apriliati mengatakan, AS telah meminta maaf dan bersedia diberikan sanksi terkait dengan kepergiannya ke luar negeri.

"Kita masih (memberikan-red) peringatan pertama. Kami juga laporkan ke DPD. Kemungkinan DPD akan meminta penjelasan beliau," kata Apriliati kepada harianmomentum.com, Rabu (26-1-2022).

Dia menuturkan, berdasarkan keterangan AS, anaknya diterima kuliah di Prancis pada bulan Juli 2021.

"Kemudian, satu atau dua bulan anaknya sakit. Ya mungkin karena perubahan cuaca," tuturnya.

Selanjutnya, pada 21 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, AS berada di Prancis untuk menengok anaknya.

"Jadi dari tanggal 21 sampai 2 Januari memang berada di Prancis. Tapi tidak ke Turki, dia hanya di Prancis," tuturnya. 

Dia melanjutkan, usai kembali ke Indonesia, AS mengaku telah dikarantina Hotel Orchid Jakarta. "Berikutnya beliau melaksanakan tugas Bimtek partai dan ideologi kebangsaan," ujarnya. 

Meski demikian, kepergian AS ke luar negeri tanpa sepengetahuan Fraksi PDIP. Atas dasar itu, AS diberikan peringatan. 

Dia berharap, sebagai pejabat publik untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam melaksanakan aturan pemerintah. 

"Sebagai pejabat publik harus menjadi panutan. Kita kan selalu menyosialisasikan untuk protokol kesehatan, aturan pemerintah yang berkaitan kita semua. Diharapkan tidak terulang lagi," harapnya. 

Senada, Wakil Ketua Bidang Infokom DPD PDIP Lampung Yanuar Irawan mengatakan, memberikan sanksi tertulis kepada AS yang terbukti pelesiran ke luar negeri. 

"Untuk sementara ini, fraksi dan partai memandang perlu memberikan peringatan (kepada AS), supaya tidak terulang kembali," terangnya.

Dia menjelaskan, secara prosedural, AS telah memenuhi protokol kesehatan. Mulai dari keberangkatan hingga kepulangan dan karantina.

"Hanya saja ada peraturan pemeritnah yang tidak memperbolehkan bepergian ke luar negeri tanpa hal-hal yang darurat," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos