MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum pejabat di Dinas Perkebunan Lampung berinisial ER yang terbukti pelesiran ke luar negeri diberhentikan dari jabatannya.
Sebab, ER terbukti bepergian ke luar negeri tanpa izin Gubernur Lampung pada akhir tahun 2021. Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Jabuk juga dievaluasi lantaran memberi izin secara lisan kepada ER.
Hal itu disampaikan Inspektur Lampung Fredy saat diwawancarai usai Rapat Paripurna DPRD, Rabu (2-2-2022).
"Sanksinya pemberhentian dari jabatannya," kata Fredy.
Meski demikian, untuk surat keputusan (SK) pemberian sanksi terhadap ER merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.
"Yang naikkin (SK) ke pak gubernur BKD. Sepertinya sudah turun. Kalau Inspektorat sudah selesai," jelasnya.
Dilain sisi, dia menjelaskan, untuk Plt Kadisbun Jabuk akan dievaluasi karena memberikan izin secara lisan kepada ER yang pelesiran ke luar negeri.
"Sudah kita periksa Plt kadisnya. Katanya memberikan izin secara lisan. Rekomendasinya nanti dievaluasi Plt kadisnya," terangnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya