Covid-19 Meningkat, Polda Perintahkan Polres Tegakkan Prokes di Tempat Keramaian

img
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung memerintahkan polres jajaran agar menegakkan protokol kesehatan (prokes) di tempat keramaian.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, langkah itu diambil, lantaran naiknya kasus harian corona virus disease 2019 (covid-19) di Indonesia dalam sepekan terakhir.

"Adanya penambahan kasus covid-19 ini, Polda Lampung mengambil langkah untuk mencegah penyebaran covid-19 di masyarakat," kata Pandra, Kamis (3-2-2022).

Dia menerangkan, berdasarkan data dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung, hingga 1 Februari penambahan kasus covid-19 sebanyak 72 kasus.

"Sedangkan, angka kematian akibat kasus covid-19 terdapat dua kasus," terangnya.

Karena itu, Polda Lampung mengambil beberapa langkah antisipasi dengan memerintahkan Polres dan jajaran.

"Salah satunya, menegakkan prokes di tempat keramaian, seperti pasar dan pusat perbelanjaan serta tempat yang diperkirakan menjadi kerumunan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, para pelaku usaha tempat hiburan malam diminta agar mematuhi protokol kesehatan yang ketat bagi pengunjung.

"Aktifkan aplikasi PeduliLindungi dan patuhi jam operasional yang sudah menjadi ketentuan pemerintah," tegasnya.

Sedangkan, bagi masyarakat yang belum divaksin, agar segera divaksinasi. Baik itu dosis pertama dan kedua, hingga booster.

"Sehingga dapat memberikan proteksi tambahan, di tengah ancaman penularan varian Omicron," harapnya.

Dia mengimbau, masyarakat tetap menerapkan prokes dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.

"Tujuannya agar memberikan perlindungan yang optimal," imbaunya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos