MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (7-2-2022).
Kunjungan tersebut dalam rangka pembahasan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Gubernur menyambut baik kunjungan kerja dari Komite IV DPD RI. "Selamat datang kepada ketua Komite IV DPD RI bersama rombongan, semoga pertemuan kali ini mendapatkan keberkahan dari Allah SWT," ucapnya.
Ketua Komisi IV DPD RI, Sukiryanto, mengatakan kenjungan kerja yang dilakukan bertujuan memperoleh gambaran dan masukan terkait UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Sehingga dapat informasi yang lengkap mengenai lembaga keuangan mikro di Provinsi Lampung, peran lembaga keuangan mikro bagi masyarakat dan UMKM, serta informasi dan gambaran atas implementasi aturan-aturan yang terkait. (*)
Editor: Muhammad Furqon