Satgas Anti Mafia Tanah Ungkap Kejahatan Pertanahan

img
Kepala Kantor BPN Kota Bandarlampung Djudjuk Trihandayani. Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah berhasil mengungkap kasus kejahatan pertanahan di Kota Bandarlampung.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Dadat Dariatna mengatakan pengungkapan kasus itu, merupakan komitmen guna mewujudkan kepastian hukum atas tanah masyarakat. 

"Salah satunya, dengan membasmi kejahatan di bidang pertanahan yang disebabkan oleh mafia tanah," kata Dadat, Kamis (10-2-2022).

Menurut dia, Satgas Anti Mafia Tanah, dibentuk dari hasil kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Polri serta aparat penegak hukum lainnya.

"Atas kerjasama itu, Polresta Bandarlampung dan Kantor Pertanahan setempat, berhasil mengungkap kasus kejahatan pertanahan," jelasnya.

Sementara, Kepala Kantor BPN Kota Bandarlampung Djudjuk Trihandayani menambahkan, pengungkapan kasus tersebut, sejalan dengan pernyataan Menteri ATR atau Kepala BPN.

"Kami berkomitmen untuk mendukung dan memberantas praktik-praktik mafia tanah dan siap bekerja sama, guna mengungkap kasus tersebut," kata Djudjuk.

Dia mengibaratkan, adanya pegawai BPN yang bekerjasama dengan mafia tanah, bagaikan sebuah keranjang apel yang besar. Sehingga terdapat satu atau dua buah yang busuk.

"Tugas kami membuang apel yang busuk tersebut. Hal ini sama dengan pegawai yang bekerjasama dengan mafia tanah. Harus ditindak tegas," tegasnya.

Sehingga, para pegawai yang terlibat kasus pidana, maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan menghormati proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang berlangsung. Kami akan menunggu hasilnya sesuai dengan prosedur yang ada," jelasnya.

Karena itu, dia mengingatkan kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan kota setempat, agar bekerja dengan baik.

"Terutama amanah, berintegritas tinggi dan bertugas sesuai dengan aturan yang berlaku serta bertanggung jawab," pintanya.

Selain itu, Djudjuk juga mengimbau bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera memproses penerbitan legalitas kepemilikan.

"Segera diurus secara mandiri di loket pelayanan, dengan membawa persyaratan lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbaunya.

Kemudian, lanjut dia, masyarakat juga disarankan memasang tanda batas, usai mendapatkan persetujuan pemilik tanah yang berada di sebelahnya.

"Tujuannya, guna menjaga keamanan aset tanah masing-masing. Masyarakat juga wajib menguasai atau memanfaatkan tanahnya. Sebab, para mafia akan mencari tanah-tanah yang ditelantarkan oleh para pemiliknya," sarannya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos