Minyak Goreng Rp14 Ribu/Liter Hanya di Toko Modern

img
Minyak goreng kemasan.

MOMENTUM, Kotaagung--Minyak goreng dengan harga Rp14 ribu/liter di Kabupaten Tanggamus hanya tersedia di toko ritel modern.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, Industri, UMKM dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Herry Haryadi, minyak goreng dengan harga Rp14 ribu/liter hanya terdia di Alfamart dan Indomaret.

"Harga minyak goreng Rp14 berlaku sejak Rabu 19 Januari. Tapi di Tanggamus hanya di toko ritel (modern)," ujar Herry, Senin (14-2-2022).

Penentuan harga yang berlaku di seluruh Indonesia, itu kata dia, tidak berlaku untuk minyak goreng di pasar tradisional atau di luar kedua toko titel modern tersebut.

"Sementara hanya di toko ritel Indomaret dan Alfamart untuk semua merek minyak goreng. Kalau di pasar tradisional, kios dan lainnya belum bisa," ujar Herry.

Menurut Herry, penetapan harga tersebut keluar secara tiba-tiba. Dinas terkait di daerah harus memantau pelaksanaan ketetapan harga minyak goreng.

"Mulai saat ini kami sudah memantau dan sementara ini toko-toko ritel sudah menjalankan. Kami akan memantau sampai Jumat mendatang," terangnya.

Selain itu, Diskoperindag Tanggamus dan seluruh kabupaten/kota serta provinsi sudah menyiapkan operasi pasar minyak goreng. Tiap daerah sudah ditetapkan kuotanya.

Namun secara tiba-tiba keluar instruksi dari Menteri Perdagangan, sehingga rencana tersebut ditunda. Diputuskan, melihat dulu perkembangan hasil instruksi penetapan harga di toko-toko ritel.

"Operasi pasar ditunda dulu, dilihat kondisinya, jangan sampai terjadi penumpukan barang," terang Herry.

Ia pun mengaku, akan terus memantau perkembangan terbaru dari Kemendag. Sebab bisa saja keluar instruksi baru lainnya terkait harga minyak goreng ini.

Herry mengaku, pembeli hanya boleh beli dua liter saja, tidak boleh membeli dalam jumlah banyak. Sebab dari pusat sudah diingatkan agar tidak ada aksi memborong barang.

"Nanti juga kalau ada yang membeli dari toko ritel dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk keuntungan akan ada sanksi. Mungkin yang ambil tindakan oleh kepolisian," ujar Herry.

Menurutnya, tujuan Kemendag mengeluarkan instruksi itu agar masyarakat tidak terbebani harga minyak goreng. Dan sasaran instruksi itu masyarakat, supaya mendapat minyak goreng harga murah. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos