MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menelusuri pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kota Bandarlampung.
Hal itu dipicu, tertangkapnya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto periode Juli 2020 - November 2021, beberapa waktu lalu oleh KPK.
Ardian resmi menyandang gelar tersangka usai ditetapkan oleh KPK, pada Rabu (2-2) lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau suap pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Dia diduga memuluskan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero senilai Rp350 miliar.
Selain itu, Ardian juga diduga memuluskan pengajuan pinjaman dana PEN kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Sehingga, guna mengembangkan dugaan suap itu, KPK dikabarkan akan menelusuri kasus tersebut, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang juga mengajukan pinjaman kepada PT SMI senilai Rp149 miliar.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Muhamad Nur Ram'dhan membantah hal tersebut.
"Saya tegaskan Pemkot Bandarlampung sama sekali tidak ada hubungan dengan kejadian itu (suap Bupati Kolaka Timur, red)," kata Nur Ram'dhan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14-2).
Kepada harianmomentum.com, dia mengklaim dana pinjaman PEN yang diajukan pemkot kepada PT SMI itu, Rp1 pun belum ada yang direalisasikan.
"Biasanya, salah satu indikasi jika ada hubungannya dengan kasus itu, pasti proses pengajuan hingga realisasinya gampang dan lancar," klaimnya.
Namun, kenyataanya hingga kini dana yang diajukan hingga dua kali sejak 2020 dan 2021 lalu belum dapat direalisasikan oleh PT SMI.
"PEN ini kami ajukan pada program pertama 2020, tapi ditolak karena alasan walikota sudah mau berganti. Kemudian Maret 2021 kembali dan hingga detik ini, belum ada uang yang cair," jelasnya.
Menurut dia, hal itu disebabkan adanya sejumlah dokumen kelengkapan administrasi yang diminta PT SMI belum dapat dipenuhi oleh pemkot.
"Karena banyak dokumen administrasi yang mereka minta belum dapat kami penuhi alias belum lengkap," sebutnya.
Meski demikian, Ram'dhan enggan menyebutkan dokumen kelengkapan administrasi yang belum dapat dipenuhi tersebut.
"Masih ada syarat administrasi yang belum lengkap saja," ujarnya.
Dia menerangkan, pada 29 Desember 2021, Pemkot telah Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kepada PT SMI.
"Mungkin jika dokumen administrasi yang diminta sudah lengkap dan sesuai dengan keinginan mereka, dapat cair, tapi waktu pencairannya hingga batas 31 Maret," terangnya.
Sebab, PT SMI memberikan batas waktu kepada Pemkot Bandarlampung guna memenuhi persyaratan yang kurang tersebut, hingga 31 Maret mendatang.
"Jadi kita kejar-kejaran. Jika batas waktu sudah lewat, sama saja batal. Tidak bisa cair," ungkapnya. (**)