Begini Penyebab Pria 'Ngamuk' di BPN Bandarlampung

img
Fauziyah dengan ibunya, Warniati Sembiring (istri pemohon) memegang berkas administrasi pengajuan permohonan SHM. Foto: Glenn KS

MOMENTUM, Bandarlampung--Istri dari seorang pria yang mengamuk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung menceritakan kronologis terjadinya kejadian tersebut.

Sebelumnya, diberitakan seorang pria yang ngamuk di BPN Kota Bandarlampung karena sertifikat tanah seluas 3871m² tidak kunjung keluar sejak tahun 2017.

Fauziyah Astuti Sembiring, SH.M.Kn Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bandarlampung, selaku istri Bayu dan anak dari pemohon Zainuddin Sembiring mengatakan sudah melakukan pengajuan permohonan konversi pada tanggal 22 November 2017 dengan nomor berkas 50061/2017 dan nomor AJB 331/VI/KDT/1992.

"Sudah saya bayarkan juga biaya administrasinya sebesar satu juta rupiah," kata Fauziyah, Senin (14-2-2022).

Kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018 dilakukan peninjauan lapangan dengan surat tugas nomor 295/SPT-400/X/2018 dan dikeluarkan Risalah Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali dengan nomor 295/PT-PGT/400/X/2018 yang menyatakan tanah milik Zainuddin Sembiring "Dapat ditindaklanjuti haknya." 

Lalu, pada tanggal 17 Desember 2018 dilakukan pemeriksaan lapangan oleh anggota Panitia Pemeriksaan Tanah “A” yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapang Anggota Pemeriksaan Tanah “A” hingga dilakukan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis di Kantor Kelurahan Laburahan Ratu Raya.

"Tapi karena sertifikat belum selesai juga, jadi pada tanggal 9 September 2020 saya mengirim surat ke BPN Kota Bandarlampung dengan nomor 02/SK-M/ZS/IX/2020. Namun tidak mendapatkan balasan sama sekali," ujarnya.

Dia mengungkapkan tidak pernah menerima surat balasan dari BPN dan sudah datang ke Kantor BPN untuk mempertanyakan balasan surat yang dia kirim.

"Tapi sesampainya disana saya justru menerima fotokopi surat balasan saya yang tanpa nomor dan tanggal yang jelas," ungkapnya.

Dia mengatakan dalam surat dengan nomor: HP.01.05/    -18.71/IX/2020 tanggal    September 2020 menyatakan bahwa pada 17 September 2020 terdapat penyegelan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Umum yang diperkuat dengan Berita Acara Pembungkusan dan Penetapan  Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA nomor: 1160/Pen.Pid/2019/Pn.Tjk tanggal 24 September 2019 tentang Persetujuan atas Tindakan Penyitaan Barang Bukti berupa Akta Jual  Beli No.331/VI/KDT/1992.

Sehingga proses penerbitan Sertifikat Hak Milik tidak dapat dilanjutkan sampai adanya Berita Acara penyelesaian secara damai antara pihak yang bersengketa dan  Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Setelah saya baca surat itu saya langsung menuju Kantor BPN dan menemui Ahmad Aminullah selaku Kepala BPN Kota Bandarlampung pada saat itu, dan dia hanya menyampaikan tunggu hingga perkaranya selesai," kata Fauziyah.

Hingga akhirnya pada Maret 2021 dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan ‘Dihentikannya Penyidikan’ karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.68/DTF/2019 disimpulkan bahwa tanda tangannya identik.

Berbekal SP2HP, Fauziyah menemui Alba Zamakhsyari selaku salah satu Kepala Subseksi BPN Kota Bandarlampung pada 7 Oktober 2021 untuk melanjutkan proses pensertifikatan yang tertunda.

Namun, prosesnya tidak dapat dilanjutkan karena permohonan yang awalnya sudah diajukan telah expired atau datanya terhapus dari sistem.

“Kemudian saya berkoodinasi langsung dengan Kepala BPN Kota Bandarlampung, Djujuk Trihandayani dan didampingi Alba. Mereka menganjurkan untuk melakukan permohonan ulang dan katanya penerbitan SHM-nya akan memakan waktu kurang lebih sebulan,” ucap Fauziyah.

Akhirnya pada tanggal 15 Oktober 2021 Fauziyah kembali melakukan permohonan ulang dengan nomor berkas: 35680/2021 dan membayar biaya administrasi sebesar Rp504.480.

Lalu pada tanggal 22 Oktober 2021 diadakan Pemeriksaan Lapang dengan dikeluarkannya Berita Acara Pemeriksaan Lapang Anggota Pemeriksaan Tanah “A”. Lalu pada tanggal 28 Oktober 2021 melalui Risahlah Panitia Pemeriksaan Tanah “A” menyatakan bahwa ‘Permohonan Hak Milik atas nama Zainuddin Sembiring dapat dipertimbangkan untuk diberikan Hak Milik’

“Namun, hingga hari ini (14-2) sudah hampir empat bulan tanggal kepastian dan kejelasan penerbitan sertifikat itu tidak ada,” ucapnya.

Fauziyah mengatakan akan membawa kasus ini ke Ombudsman jika tidak ada juga kejelasan soal penerbitan Sertifikat Hak Milik Zainuddin Sembiring.

Sementara itu, Manager Loker Kantor BPN Kota Bandarlampung, Ima Wulandari mengatakan tidak dapat memberikan informasi apapun megenai hal tersebut.

“Jika memang ingin tahu lebih lanjut, bisa menemui atasan saya dengan yang bersangkutan,” kata Ima. (gks)







Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos