Polisi Bakal Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

img
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu akan menindak tegas para oknum yang coba bermain main dengan kebijakan minyak goreng satu harga demi keuntungan pribadi.

Bahkan para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun, dipastikan bakal ditindak tegas.

Peringatan keras itu disampaikan Kapolres AKBP Rio Cahyowidi melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Selasa (15-2-2022).

“Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan  upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya 

Selain itu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan telah membentuk tim pengawas yang akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu. "Sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Kapolres Pringsewu menambahkan, oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,”ujarnya.

Terkait kelangkaan minyak goreng dari berbagai kemasan, Rio Cahyowidi menghimbau masyarakat untuk tidak perlu "panic buying" atau membeli berlebihan.

Kemudian jika mengetahui adanya penyelewengan, agar segera menginformasikan kepada petugas Kepolisian. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos