MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengembangkan dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI senilai Rp29 miliar.
Kali ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Korps Adhyaksa memeriksa Satuan Tugas (Satgas) KONI Provinsi Lampung.
"HA diperiksa sebagai saksi, terkait dengan tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung tahun anggaran (TA) 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Senin (21-2-2022).
Baca Juga: Pergantian Kajati Tak Pengaruhi Kasus KONI
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan, guna memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri.
"Sehingga dapat menemukan fakta hukum penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020," sebutnya.
Sebab, lanjut dia, sebelumnya pada tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
"Seperti program kerja dan pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga," jelasnya.
Sehingga, penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, Korps Adhyaksa juga memeriksa VL, selaku staf marketing salah satu universitas ternama di Kota Bandarlampung.
"VL, diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran dana hibah KONI Provinsi Lampung TA 2020," terangnya. (**)