Pemprov Kembali Perbolehkan PTM Terbatas

img
SE Gubernur Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Khususnya di daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung nomor: 045.2/0702/V.01/2022 tertanggal 22 Februari 2022.

Pada poin pertama disebutkan PTM Terbatas bisa dilaksanakan dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas pada satuan pendidikan di daerah PPKM Level 2.

Sedangkan pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM Level 1, 3 dan 4 tetap mengikuti ketentian di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Ketiga, orangtua/wali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kemudian, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota mendorong percepatan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa didik.

Berlakunya SE itu, SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0512/DP.01/2022 Tertanggal 7 Februari 2022 tentang Penghentian Sementara PTM Terbatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diketahui, ada lima daerah di Lampung yang melaksanakan PPKM Level 1. Seperti Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu dan Tulangbawang Barat. 

Begitu juga dengan daerah PPKM Level 2 terdapat lima kabupaten/kota: Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Sisanya, seperti Bandarlampung, Lampung Utara, Lampung Timur, Waykanan dan Pesawaran melaksanakan PPKM Level 3. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos