Pesta Narkoba, Oknum Sipir Rutan Kotaagung Dibekuk

img
Ungkap kasus penangkapan tersangka penyalahguna narkoba di Mapolresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Personel Satresnarkoba Polresta Bandarlampung akhirnya angkat bicara soal penangkapan oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kotaagung berinisal DA.

Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan pihaknya telah menangkap lima orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang satu di antaranya oknum sipir.

Kelima tersangka masing-masing inisial DA, MHS, YBK, YB, dan RH tersebut diamankan petugas dari sebuah rumah di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Rabu (2-3-2022) sekitar pukul 17.30 wib.

"Benar, tindak pidana ini dilakukan oknum sipir (DA) salah satu Rutan di wilayah Lampung. Kasus ini baru kami rilis karena memang lebih dulu ada mekanisme yang perlu kita lakukan," ujar Gigih kepada awak media, Senin (7-3-2022).

Gigih mengatakan, pengungkapan tindak pidana ini merupakan pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandarlampung usai menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

"Tim Opsnal kemudian menangkap para terduga pelaku berada di TKP. Berdasarkan gelar perkara, saat ini perkaranya naik ke tahap penyidikan," kata dia.

Selain kelima tersangka, kata Gigih, pihaknya ikut mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,35 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Gigih mengungkapkan, tiga tersangka DA, MHS, YBK dilakukan penahanan di Sel Mapolresta Bandarlampung dengan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ketiga tersangka, akan dikenakan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," tegas mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan tersebut.

Sedangkan terhadap tersangka YB dan RH, lanjut Gigih, tidak dilakukan penahanan, namun perkara melibatkan mereka akan tetap dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Untuk itu, kedua tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 131 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

"Ini dikarenakan peran keduanya tidak mengetahui secara langsung dan hanya menyiapkan alat ada di TKP. Kasus ini juga masih kami lakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan bandar yang telah menyuplai barang haram kepada para tersangka," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos