MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengamankan seorang wartawan yang diduga melakukan pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Lamtim melalui KBO Reskrim Aiptu I Ketut Darmayasa menjelaskan tersangka berinisial MI (37), warga Kecamatan Sekampung, Lamtim.
"Tersangka yang kami amankan MI (37), diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban MR (29) warga Kecamatan Margatiga," ujar Ketut, Rabu (9-3-2022).
Dijelaskan, pelaku sebelumnya membuat berita terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban. Setelah itu, korban menghubungi tersangka dan meminta tersangka menghapus beritanya.
"Atas permintaan itu, tersangka menyanggupi permintaan korban dengan kompensasi Rp50 juta. Namun, korban tidak memiliki uang sejumlah itu. Akhirnya, tersangka menurunkan nilai kompensasi menjadi Rp15 juta," lanjutnya.
Selanjutnya, tersangka meminta korban menemuinya di halaman Masjid Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung, Selasa (8-3-2022).
Korban yang merasa telah diperas tersangka, kemudian melaporkan tindakan tersangka ke Polres Lamtim. Atas laporan itu, personil Resmob Polres Lamtim meluncur ke lokasi pertemuan antara tersangka dan korban.
"Di lokasi itu korban menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada tersangka. Pada saat itulah personil Polres Lamtim mengamankan oknum wartawan salah satu media online tersebut, sekitar pukul 15.30 Wib.
Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 juta. Juga,sebuah telepon genggam merk Realmi dan satu unit sepeda motor tersangka yang digunakan saat transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 subsider pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," katanya.(*).
Editor: Muhammad Furqon