MOMENTUM, Bandarlampung -- Komisi II DPRD Provinsi Lampung minta pemerintah mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti membuang limbah oli di Pesisir Pantai Panjang Kota Bandarlampung.
Pencemaran limbah oli membuat perairan pantai menjadi hitam pekat. Sehingga merusak atau bahkan mematikan biota laut yang selama ini menjadi penghasilan warga, seperti kepiting.
Bahkan, pencemaran itu mengakibatkan nelayan ikan maupun kepiting tidak mendapatkan pemasukan sejak empat hari silam.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Ketut Rameo saat meninjau lokasi pencemaran limbah oli di Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandarlampung, Rabu (9-3-2022).
"Ada beberapa masyarakat dan nelayan kepiting sekitar sini lapor kepada kami. Jadi kami hari ini turun yang kabarnya limbah ini sudah empat hari," ujar Ketut di lokasi pencemaran limbah oli.
Ketut mengatakan, dalam pengecekan itu, pihaknya mendapati bahwa limbah tersebut memang limbah oli.
"Karena kalau kita lihat di air hanya berbayang seperti minyak sedangkan di pantainya berwarna hitam legam. Masyarakat menuga ada yang membuang oli," kata Ketut.
Anggota DPRD Fraksi PDI-P, mengtakan Komisi II mendorong pemerintah mencabut izin atau manutup perusahaan atau kapal yang sengaja membuang limbah oli ke laut.
"Saya mewakili masyarakat, siapapun yang membuang oli disini baik sengaja atau tidak sengaja tutup saja itu kalau itu perusahaan cabut saja izin usahanya. Atau dia kapal, cabut izin berlayarnya. Jangan sembarangan buang oli!" tegasnya.
Selanjutnya, Ketut juga mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (pemprov) setempat untuk meninjau langsung dan selidiki yang membuang oli.
"Tindak lanjut kita, akan koordinasi kan dengan Pemprov turun melihat lokasi akan selidiki siapa yang buang oli disini dan laporkan ke pihak berwajib," katanya. (*).
Editor: Muhammad Furqon