Masuk Daftar Hitam, Enam Perusahaan Diduga Gunakan Alamat Palsu

img
Alamat yang digunakan PT Usaha Remaja Mandiri ternyata merupakan percetakan

MOMENTUM, Bandarlampung-- Beberapa perusahaan (rekanan) asal Lampung yang kini terkena sanksi daftar hitam (blacklist), disinyalir menggunakan alamat fiktif.

Berdasarkan alamat perusahaan yang tertera di situs LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), wartawan mencoba menelusuri keberadaan sejumlah perusahaan.  

Hasilnya, enam perusahaan diduga menggunakan alamat fiktif. Pertama, PT Fansa Kencana Indotama di Jalan Dipangga Satya Gang Mandiri II Nomor 46 Rajabasa Bandarlampung. 

Hasil penelusuran harianmomentum.com, Rabu (9-3-2022), alamat tersebut merupakan tempat kost putri. Tidak ada plang perusahaan atau aktivitas kantoran. 

Pemilik kost, Endang menyebutkan, perusahaan milik keponakannya itu tidak beralamat di situ. Melainkan di Jalan Sisingamangaraja.

Tetapi, pemilik perusahaan sengaja membuat alamat di tempat kost yang kelola Endang. "Iya sengaja menggunakan alamat sini untuk mendaftarkan perusahaan. Karena kan membutuhkan NPWP, jadi pakai alamat sini," kata Endang kepada harianmomentum.com, Selasa (8-3-2022).

Bahkan, dia mengaku sering menerima surat yang ditujukan untuk perusahaan tersebut. "Tapi dia tidak pernah bisa dihubungi. Saya sudah minta keponakan yang lain juga untuk menghubunginya, namun tidak juga ada kabar apapun hingga saat ini," ungkapnya.

Namun, ketika wartawan mencoba mencari di alamat yang diberitahukan. Kantor PT Fansa Kencana Indotama tidak juga ditemukan.

Begitu juga dengan alamat PT Usaha Remaja Mandiri di Jalan Laksmana Malahayati Nomor 19d Bandarlampung.

Alamat itu merupakan tempat usaha percetakan Mega Printing. Karyawan percetakan enggan disebutkan namanya mengatakan, sudah berulangkali ada yang menanyakan perusahaan itu pada alamat tempatnya bekerja. 

"Dari setahun yang lalu, banyak orang juga yang nanyain soal PT Usaha Remaja Mandiri kesini. Gak tahu darimana, tapi mereka semua naik mobil gitu," kata dia.

Selanjutnya, PT Bina Mulya Lampung di Jalan KS Tubun Nomor 02 Rawalaut. Alamat  tersebut terdapat dua bangunan yang bernomor 2. Yakni Kantor Hukum Riza Mirhadi, SH & Rekan di nomor 2A dan bengkel mobil nomor 2B.

Montir bengkel mobil, Rahman mengatakan, tempatnya bekerja sudah lama berdiri di lokasi tersebut.

"Saya gak tau dimana alamat perusahaan itu, setahu saya juga disekitar sini gak ada kantor yang namanya PT itu," ujarnya.

Lalu tiga perusahaan lainnya yang ketika disambangi hanya bangunan rumah. Yakni PT Citra Kurnia Waway yang beralamat di Jalan Pulau Sanama LK 1 Nomor 13 RT. 007 Way Halim Permai, Wayhalim.

PT Nenggala Tama Raya yang beralamat di Jalan Kelapa Sawit VIII No. 122 Perumnas Wayhalim, Bandarlampung.

Dan terakhir, PT Hasta Karya Nugraha yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Sukajadi nomor 22, Bandarlampung.

Sebelumnya, Seluruh unit kerja pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung diminta lebih selektif memilih rekanan (penyedia barang dan jasa). 

Sebab, saat ini belasan perusahan (rekanan) di Provinsi Lampung masuk daftar hitam (blacklist) LKPP.

Berdasarkan hasil penelusuran harianmomentum.com, 19 rekanan yang melanggar kontrak serta wanprestasi tersebut, yakni: PT Usaha Remaja Mandiri, PT Jais Maju Bersama, PT Wahyu Sejati.

Kemudian, PT Rajawali Sindang Arta, PT Bina Mulya Lampung, PT Citra Kurnia Waway, PT Talang Batu Berseri, PT Nenggala Tama Raya, PT Hasta Karya Nugraha, PT Fansa Kencana Indotama, PT Bulan Adji Jaya, PT Airlangga Jaya Artha dan Bina Cipta.

Selanjutnya, CV Iqbal Mandiri, CV Perintis Makmur, Sabda Kencana Saintifika dan CV Karya Parannu.

Baca juga: Masuk Daftar Hitam, Waspadai Belasan Rekanan di Lampung Ini

Mayoritas perusahaan itu berdomisili di Bandarlampung. Hanya CV Karya Pakarannu yang berdomisili di Tanggamus. 

Diketahui, PT Usaha Remaja Mandiri tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya di Kementerian PUPR. Tepatnya pada pelaksanaan jalan nasional Wilayah I Provinsi Lampung.

Perusahaan yang beralamat di jalan Laksmana Malahayati, Telubetung Bandarlampung itu melanggar Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf h. Sehingga disanksi blacklist mulai 14 Februari 2022 hingga 14 Februari 2023.

Sedangkan PT Jais Maju Bersama menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan saat mengikuti tender proyek di Dinas PUPR Tulangbawang.

Akibatnya, perusahaan yang beralamat di Komplek Bumi Puspa Kencana CC3 Rajabasa itu masuk daftar hitam karena melanggar Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf a.

Lalu, PT Rajawali Sindang Artha yang beralamat di Jalan Pulau Sebesi Bandarlampung juga masuk daftar hitam saat peserta pemilihan terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia di Dinas BMBK Provinsi Lampung.

Perusahaan itu pun harus masuk daftar hitam akibat melanggar Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf c. 









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos