Antigen Tak Diberlakukan, Masyarakat Diminta Lebih Peduli Prokes

img
Kepala dinas Kesehatan Lampung Reihana

MOMENTUM, Bandarlampung--Masyarakat diminta lebih peduli terhadap protokol kesehatan (prokes) saat melakukan perjalanan melalui transportasi umum.

Sebab, saat ini pemerintah sudah meniadakan pemberlakuan surat negatif covid-19 bagi yang telah mendapatkan dosis vaksin kedua atau ketiga.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana saat diwawancarai, Minggu (13-3-2022).

Menurut Reihana, dengan tidak diwajibkannya surat negatif covid-19 hasil swab antigen atau PCR, maka tidak ada screening kesehatan.

"Jadi kita minta agar masyarakat lebih peduli lagi terhadap dirinya sendiri. Karena kalau sampai lengah, maka bisa saja covid-19 itu masuk," kata Reihana.

Terlebih, bagi masyarakat yang berimun lemah maka akan lebih membahayakan. "Ya bisa saja yang terkena itu imunnya kuat. Terus kita yang imunnya lagi lemah, kan bisa membahayakan," sebutnya.

Dia menyebutkan, sebelumnya setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti negatif covid-19. "Kalau yang positif kan tidak naik. Saat ini screening itu harus dilakukan secara mandiri oleh masyarakat," tuturnya.

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat, laut dan udara. 

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Pusat, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, PPDN tersebut juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi PPDN berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak perlu menunjukkan bukti negatif covid-19.

Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu mulai berlaku sejak 8 Maret 2022. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos