Lampura Belum Bisa Terbitkan Persetujuan Dirikan Bangunan

img
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampura, Sri Mulyana

MOMENTUM, Kotabumi -- Penggantian izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG), masih asing di telinga publik khususnya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Apalagi, ternyata, Pemkab Lampura hingga kini juga belum bisa menerbitkan PBG. Persoalannya, peraturan daerah (perda) yang mengatur soal PBG belum ada atau belum terbit.

Padahal, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampura, Sri Mulyana, sejak November 2021, pihaknya tidak lagi menarik retribusi penerbitan IMB.

Sementara, untuk penerbitan PBG, belum dapat dilakukan karena belum ada payung hukumnya.

"Sejak 15 November 2021 kita sudah tidak lagi menarik retribusi (IMB). BPK-RI pun menyarankan itu," kata Sri Mulyana di ruang kerjanya, Selasa, (15-3-2022).

Kendati demikian, dari sisi pemasukan daerah atau pendapatan asli daerah, kata dia, sudah melampaui target yang ditetapkan. "Dan pelayanan tetap kita gulirkan hingga akhir tahun," ungkapnya kepada harianmomentum.com.

Perubahan kebijakan dari IMB menjadi PBG, lanjutnya, secara tidak langsung berdampak pada pertumbuhan investasi. Banyak para investor yang terhambat dalam hal pengurusan perizinan yang akan digunakan dalam dunia perbankan.

Untuk sementara, kata dia, pihaknya hanya dapat menerbitkan surat keterangan proses, sedangkan penerbitan PBG belum dapat direalisasikan.

"Sampai hari ini masih kita push dan diminta secepatnya Perda itu dapat diterbitkan, agar pertumbuhan ekonomi khususnya bidang investasi di Lampura dapat berjalan normal kembali," imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos