Pandra: Perkara Ketum PPWI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

img
Konferensi pers terkait kasus perusakan yang diduga dilakukan Ketum PPWI Wilson Lalengke, di Mapolda Lampung, Selasa (15-3-2022).

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berkas perkara Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) Wilson Lalengke segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15-3-2022).

Pandra mengungkapkan, berkas perkara tersangka sedang dalam proses penyidikan di Polres Lampung Timur. "Penyidik akan mempercepat proses kelengkapan berkas empat tersangka sebelum dilimpahkan ke penuntut umum," kata dia.

Baca Juga: Kapolres Pastikan Info Pembebasan Wilson adalah Hoax

Dikatakannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 368 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini menuturkan, bersalah atau tidaknya para tersangka akan dibuktikan dari hasil persidangan.

Diketahui, Ketum PPWI, Wilson Lalengke bersama tiga orang lainnya berinisial IN, ED dan SN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perusakan papan bunga di Mapolres Lampung Timur.

Tindakan keempat tersangka tersebut merupakan buntut dari aksi solidaritas bersama sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan di Mapolres Lampung Timur.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Lampung turut menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain.

Menyikapi kasus tersebut, ahli pers dari Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain mengatakan, tersangka pemerasan berinisial IN yang awalnya dibela oleh Wilson Lalengke bukan merupakan seorang jurnalis.

"Dalam undang-undang pers perbuatan yang bersangkutan bukan kerja jurnalistik dan tidak bersandar undang-undang no 40 tahun 1999," ujar Iskandar.

Iskandar menegaskan, tindakan pemerasan yang dilakukan tersebut jelas bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Sebab, di dalam undang undang tersebut juga mengatur tentang perusahaan pers yangl harus berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers.

"Tersangka merupakan masyarakat yang mengatasnamakan jurnalis tapi tidak profesional dan bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Yang bersangkutan bukan wartawan, jadi silahkan kepada penyidik kepolisian untuk dikenakan pasal KUHP dan Undang undang ITE," tegas Iskandar.

Terkait organisasi pers yang di ketua oleh Wilson Lalengke, menurut Iskandar, PPWI tidak terdaftar di Dewan Pers. Bahkan, lanjutnya, apa yang telah dilakukan Wilson cs tidak mencerminkan sebuah organisasi pers resmi.

"Untuk organisasi pers yang terdaftar bisa dicek langsung ke website dewan pers," ucap IKZ --sapaan akrabnya--.

Selanjutnya, Iskandar turut mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang sudah bersikap tegas terhadap pelanggar hukum.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos