Tim Gabungan Bekuk Tiga Pembobol ATM di Jatiagung

img
Petugas polisi menunjukkan lokasi pembobolan dinding Alfamart di Desa Karangsari Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan.

MOMENTUM, Jatiagung--Tim Gabungan Resmob Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan Polsek Jatiagung,  berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan membobol anjungan tunai mandiri (ATM).

Penangakapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, yang didampibgi Kapolsek Jatiagung, Iptu Sugianto setelah mendapatkan laporan tindak pidana pembobolan di Alfamart Desa Karangsari pada Senin 07 Maret 2022.

"Benar, tim gabungan sudah mengamankan tiga orang tersangka pelaku pembobol Alfamart Karangsari Kecamatan Jatiagung," tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, mewakili Kapolres AKBP Edwin, Selasa (15-3-2022).

Ketiga tersangka diamankan pada Senin (14-3-2022) sekitar pukul 14.00 wib di wilayah Jatiagung.

Mereka, kata kasat reskrim, berbagi peran yakni, DEN (17) warga Desa Fajarbaru Kecamatan Jatiagung sebagai pengelas dan mengambil barang dari dalam, mengambil uang dalam ATM kemudian menyerahkan kepada Sofyan alias Jojon dengan jatah bagian sebesar Rp5 juta.

Kemudian, SOF als Jojon (51) warga Desa Fajarbaru Kecamatan Jatiagung berperan sebagai pembagi hasil kejahatan, SUP (40) warga Tanjungseneng Jalan Sandi Hasan Lk2 Rt004 Rw004 Kota Bandarlampung, berperan sebagai joki kendaraan yang menunggu di dalam mobil dan membagi uang hasil kejahatan yang serta perencana alias otak kejahatan itu.

Sementara AN warga Bandarlampung bertugas membantu DEN mengambil rokok berbagai merek masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reskrim menyebutkan para tersangka dalam mejalankan aksinya menjebol dinding  yang berdekatan dengan kontrakan, kemudian masuk dan membobol ATM BCA yang ada di dalam Alfamart serta mengambil barang barang berupa bermacam rokok, DFR CCTV.

Dari para tersangka, petugas menyita barang buktinya berupa satu unit mobil jenis Avanza, satu unit hl, tiga buah gerindra, satu buah bor, satu buah linggis, satu blender las dan tabung gas dan satu buat colokan listrik sudah diamankan di Polsek Jatiagung guna penyidikan lebih lanjut.  

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos