TPPO di Bandarlampung, Tersangka Jajakan Pelajar Rp1juta hingga Rp3 Juta

img
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada sebuah hotel di Kota Bandarlampung, Selasa (15-3-2022).

Dari pengungkapan itu, petugas menangkap seorang pelaku berinisial RS (28) yang diduga telah menjadikan dua orang wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK). Salah satunya masih di bawah umur atau pelajar.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, sebelum menggunakan jasa yang disediakan tersangka, pelanggan terlebih dahulu memesan melalui aplikasi Michat.

Adi menjelaskan, terungkapnya prostitusi online ini, saat satgas TPPO mendapati laporan dari masyarakat. Selanjutnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar menjadi pelanggan. Kemudian tersangka RS memperlihatkan dua orang PSK yakni inisial I (23) dan A (15) yang merupakan seorang pelajar.

Setelah berkomunikasi, tersangka menyediakan dua orang wanita tersebut di salah satu hotel yang ada di Bandarlampung. Kemudian polisi datang dan menangkap tersangka.

"Tersangka kita amankan, bersama dua orang lainnya yang diduga sebagai PSKnya juga kita bawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Adi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (16-3).

Adi menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diketahui sudah lama menggeluti pekerjaan sebagai mucikari dan menyediakan jasa-jasa PSK dari kalangan wanita.

Dalam satu kali kencan, lanjutnya, tersangka memasang tarif mulai dari satu juta hingga tiga juta rupiah.

"Satu orang pelanggan yang memakai jasa melalui tersangka mendapat keuntungan Rp500 ribu," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua kunci kamar hotel, satu unit handphone merek Vivo dan dua unit Iphone, serta uang pecahan 50 ribu senilai Rp3 juta.

Sementara, Direktur Lada Damar Lampung Seli Fitriani mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung semakin mengkhawatirkan, sehingga perlunya pengawasan dari orang tua dan peran pemerintah. Seperti melakukan sosialisasi edukasi di setiap sekolah.

"Orang tua juga penting mengawasi setiap gerakan anak, juga melalui media sosialnya. Untuk itu orangtua saat ini juga perlu melek teknologi," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos