Jasa Raharja: 21 Persen Kecelakaan Terjadi di Jalan Tol

img
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Muhammad Zulham Pane (kiri) saat diskusi publik di Balai Solfian Ahmad, Kamis (17-3-2022).

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Jasa Raharja mencatat ratusan penerima santunan korban kecelakaan lalu lalu lintas (Laka Lantas) secara nasional, dan 21 persennya terjadi di jalan tol.

Hal itu diungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Muhammad Zulham Pane saat diskusi publik di Balai Solfian Ahmad, kamis (17-3-2022).

"Data ini termasuk juga dalam catatan jumlah minimal tiga orang meninggal tiap harinya yang mengalami kecelakaan di Indonesia. Untuk itu, Jasa Raharja mengambil fungsinya selaku penyantun korban," kata dia.

Menurut Zulham, Jasa Raharja bekerja sesuai yang diamanahkan Undang-undang sebagai peyantun seluruh korban yang mengalami kecelakaan saat berkendaraan.

Dalam menanggulangi insiden itu, Jasa Raharja mengaku sudah siap setiap saat bila ada kejadian dengan identifikasi jelas dan tercatat dalam data kepolisian.

"Kita selalu siap, salah satu bentuknya kita sudah bekerjasama dengan hampir seluruh rumah sakit di Lampung," ujar Zulham.

Kini, kata Muhammad Zulham Pane, Jasa Raharhja sudah sangat sigap mengetahui laka lantas dengan bekerjasama stakeholder sehingga tak jarang 'jemput bola' dalam setian kejadian (laka lantas).

"Kita ada standar nasional kecelakaan ringan itu tiga jam, maka kami mampu menyelesaikan hanya 1jam saja, begitu juga santunan meninggal dengan tenggat waktu tiga hari maka kami percepat dengan hanya maksimal 1 hari 6 jam saja," katanya.

Dalam memenuhi proses klaim pengendara yang berhak menerima santunan, Muhammad Zulham Pane menyebut selalu berdampingan dengan kepolisian.

"Sebab salah satu syarat adalah berita acara polisi ada itu siapa saja yang bisa mendapat kalaim dan apa persyaratan penerima santunan selaku korban," sebutnya.

Ada juga beberapa catatan lain yakni, bila menaiki kendaraan angkutan umum yang sah dan sudah melakukan pendaftaran serta pembayaran premi iuran, contohnya naik bus Damri dan kapal penyebrangan maka layak dapat dua pertanggungan.

"Pemilik kendaraan bermotor juga demikian saat membayar pajak kendaraan, dana inilah yang dikumpulkan Jasa Raharja untuk menyantuni korban, keluarga korban dan ahli waris. Kecelakaan dua kendaraan, maka dua duanya dapat santunan," paparnya.

Selain pihak kepolisian, Jasa Raharja juga bekerjasama dengan Disdukcapil, dengan demikian bisa memudahkan pengecekan identitas korban melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Bisa melihat ahli waris suami/istri, anak dan orang tua, yang tidak bisa adalah saudara, paman, kakek dan nenek, kecuali dirawat oleh ahli waris itu juga ada putusan pengadilan," kata Muhammad Zulham Pane.

Diketahui, hingga Februari 2022 besaran santunan yang sudah disalurkan PT Jasa Raharja Lampung mencapai Rp9,2 miliar.

"Semua dapat santunan, kalau dirinci itu ada Rp50 juta laka darat, laka laut maksimal Rp20 juta, darat Rp25 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya penguburan Rp4 juta, P3K Rp1 juta dan ambulan Rp500 ribu," demikian Muhammad Zulham Pane.(red)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos