Diduga Miliki Tembakau Gorila, Remaja Warga Kedondong Ditangkap Polisi

img
Barang bukti yang disita personel Satres Narkoba Polres Pesawaran

MOMENTUM, Kedondong -- Penyalahgunaan narkotika kian memprihatinkan karena menyasar kalangan remaja. Termasuk yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Teranyar, pemuda berusia 17 tahun berinisial KL, warga Kecamatan Kedondong, ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila, Jumat (18-3-2022) dini hari.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal sering terjadi transaksi narkotika di lokasi KL ditangkap.

"Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi narkotika jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis. Personel Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," katanya, Jumat (18-3-2022).

Menurut Kapolres, personel Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap saat tersangka memberikan barang di pinggir jalan raya Kecamatan Kedondong.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa: tembakau sintetis seberat 1,72 gran, tiga bungkus kertas cokelat berisi tembakau gorila, satu linting tembakau gorila bekas pakai, tiga bungkus plastik klip kosong serta uang tunai sebanyak Rp100 ribu.

Terduga pelaku dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, tegasnya.

Pratomo mengimbau seluruh warga di wilayah hukum setempat untuk mengawasi keluarga, khususnya anak usia remaja agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos