Polisi Ringkus Komplotan Penggelap Mobil Rental

img
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus penangkapan sindikat penggelapan mobil rental di Mapolresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus komplotan pelaku penipuan yang berspesialis dalam penggelapan mobil rental.

Modus yang digunakan sindikat tersebut yakni memalsukan identitas KTP dan KK untuk meyakinkan korbannya.

"Kawanan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap masing-masing berinisial IL (26), RZ (29) YZ (22), AG (24) warga Kota Bandarlampung dan ZK (21) warga Kota Metro," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana, Selasa (22-3-2022).

Kompol Devi Sujana mengatakan, kelima pelaku diamankan berikut barang bukti utama yaitu empat unit kendaraan roda empat alias mobil rental.

"Pengungkapan kasus jaringan penipuan dan penggelapan mobil rental ini merupakan sindikat, karena memang perbuatan terjadi berkali-kali melibatkan orang berbeda-beda dengan berbagai peran," ujar Devi Sujana.

Selain kelima pelaku yang telah diamankan, dia menuturkan, pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya berinisial EG yang juga telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dia, dalam melancarkan aksi penipuan dan penggelapan, modus yang digunakan para tersangka tergolong sangat rapih. Sebab, pelaku menyiasati identitas KTP dan KK palsu serta menyewa sebuah rumah kontrakan guna meyakinkan para korban untuk melepaskan kunci kendaraan mobil rental.

"Usia mendapat kunci kendaraan tersangka berpura-pura intens berkomunikasi dengan korban selama dua hari, sebelum akhirnya menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh pemilik mobil rental," kata Devi.

Devi menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, kelima tersangka yang berhasil diamankan kepolisian memiliki peranan masing-masing yakni ZK bertugas membuat KTP dan KK palsu, serta menerima uang hasil penjualan mobil.

Sementara IL dan ketiga pelaku lainnya berperan mencari rumah kontrakan, menyewa mobil rental, memasang iklan jual mobil di medsos, bernegosiasi dengan calon pembeli, hingga menerima uang hasil penjualan mobil.

"Sama halnya dengan tersangka EG, telah ditetapkan sebagai buronan yang melakukan transaksi jual mobil, pemilik modal untuk kebutuhan sehari-hari, melakukan transaksi jual mobil, hingga menerima uang penjualan mobil," beber Devi.

Lebih lanjut Devi menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula berdasarkan laporan polisi 26 Februari 2022, Unit Ranmor Polresta Bandarlampung menyelidiki pelaku dan mencari keberadaan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, warna hitam nopol D 1898 AEZ.

Merujuk informasi didapat, mobil tersebut telah dijual para pelaku di wilayah Sumatera Selatan, lalu dilakukan pengejaran dan tepat pada 1 Maret 2022 mobil tersebut berhasil diamankan di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

"Anggota kami pertama kali menangkap tersangka pertama IL pada 8 Maret 2022, saat hendak bertransaksi mobil rental lainnya di Bandarlampung, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 pelaku lain insial RZ, ZK, YZ, dan AG ditempat berbeda," tuturnya.

Selain kelima pelaku, petugas jugaturut mengamankan barang bukti berupa 4 unit mobil sudah dijual tersangka, serta KTP palsu, dan KK palsu. Kemudian ada juga ID card palsu dan sejumlah ATM yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Meski mengaku baru tiga bulan terakhir melancarkan kejahatan tersebut, Devi melanjutkan, tidak menutup kemungkinan itu hanya sebatas pengakuan saja dan masih akan mendalami kasus lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Devi menegaskan kelima tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung sejak pertama kali ditangkap pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan; Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan KTP dan KK.

"Ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos