MOMENTUM, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat sepakati kerjasama bidang keagamaan.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dalam Momerandum of Understanding (MOU) tentang pelaksanaan keagamaan, pendidikan dan kepesertaan penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Tanggamus, Senin (28-3-2022).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Dewi Handajani dan Kepala Kemenag Aris Rayusman M, di ruang rapat utama sekretariat daerah Tanggamus.
Kepala Kemenag, Aris Rayusman mengatakan, sesuai dengan perpes 83 tahun 2015, Kemenag adalah penyelenggara negara dalam bidang keagamaan, artinya sebagai mitra pemerintahan kabupaten dalam bidang keagaman.
"Kami dari Kemenag Tanggamus menyambut baik MoU untuk ditindaklanjuti dalam bidang keagamaan," kata kemenag.
Maksud dalam tujuan MoU ini, lanjut dia, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi melalui pelaksaan kegiatan keagamaan, pendidikan dan kepesertaan penerbitan dokumen administrasi kependudukan. "Tujuanya untuk menyelaraskan serta mensinergikan tugas pada bidang masing masing di Kabupaten Tanggamus," jelasnya.
Bupati Dewi Handajani menyambut baik serta mengapresiasi terjalinnya kerjasama antara Kemenag dengan Pemkab Tanggamus.
"Syukur alhamdulillah, hari ini MoU langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil Kabupaten Tanggamus dan Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus," ujar Dewi.
Dia melanjutkan, sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat Pro-rakyat, antara lain Pelayanan Gratis dan KTP-el berlaku seumur hidup.
Sejak pandemi Covid-19, kata Dewi, sektor pelayanan publik mulai melakukan penyesuaian sebagai bentuk upaya pencegahan penularan dengan meniadakan pelayanan langsung.
"Diera pandemi telah banyak inovasi yang dilakukan oleh Pemkab Tanggamus, namun inovasi tidak akan berguna tanpa adanya implementasi dan kolaborasi," tambah bupati.
Untuk itu dia berharap semua perangkat daerah terus berinovasi untuk memberikan kemudahan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. "Sebagai contoh Disdukcapil yang berkalaborasi dengan Kemenag yang berinovasi dalam pelayanan "ADEK CAKEP” (Administrasi Kependudukan Kelar Pasca ke penghulu) untuk Produk Administrasi Kependudukan (KK/KTP)," jelasnya.
Dengan adanya Kalaborasi itu, masyarakat yang menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan dengan status yang baru.
Masih kata bupati, untuk peningkatan pelayanan Adminduk diharap penyedia layanan yaitu Disdukcapil harus bisa memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
"Maka dari itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis, penghapusan pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan, peningkatan kualitas pelayanan melalui pelayanan online, integrasi pelayanan dan percepatan waktu penerbitan dokumen kependudukan, melalui terobosan dengan inovasi pelayanan," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus Dr Aris Rayusman M, Pdi, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanesa, Staf Ahli Bupati, Beberapa OPD dan Kepala Bagian Kerja Sama, Kepala Bagian Kesra Kabupaten Tanggamus.(glh/jal)
Editor: Agus Setyawan