MOMENTUM, Bandarlampung--Pandemi covid-19 di Provinsi Lampung berangsur membaik. Terbukti, saat ini hanya tiga daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Rinciannya: Pringsewu, Lampung Barat dan Pesawaran. Padahal, sebelumnya ada tujuh daerah di Lampung yang melaksanakan PPKM Level 3.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 yang berlaku mulai 29 Maret hingga 11 April 2022.
Sementara untuk 12 daerah lainnya melaksanakan PPKM Level 2: Bandarlampung, Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesisir Barat, Tanggamus, Waykanan, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Reihana membenarkan penurunan jumlah daerah yang melaksanakan PPKM Level tiga.
"Alhamdulillah hari ini Provinsi Lampung ada penurunan daerah PPKM level 3," kata Reihana, Selasa (29-3-2022).
Meski demikian, dia mengimbau masyarakat agar tetap melaskanakan protokol kesehatan.
"Bagi yang belum mendapat vaksinasi menuju ke sentra vaksinasi. sedangkan yang sudah lengkap bisa ditambahkan untuk boosternya," ujarnya.
Dia juga mengingatkan, saat ini pemerintah sudah meniadakan pemberlakuan surat negatif covid-19 bagi yang telah mendapatkan dosis vaksin kedua atau ketiga.
Menurut Reihana, dengan tidak diwajibkannya surat negatif covid-19 hasil swab antigen atau PCR, maka tidak ada screening kesehatan.
"Jadi kita minta agar masyarakat lebih peduli lagi terhadap dirinya sendiri. Karena kalau sampai lengah, maka bisa saja covid-19 itu masuk," terangnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya