Polsek Banjit Ringkus Pencuri Handphone

img
Polisi tangkap tersangka pencurian handphone di Waykanan.

MOMENTUM, Waykanan--Jajaran Polsek Banjit berhasil meringkus terduga pelaku pencurian handphone (HP) di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Teddy Rachesna diwakilkan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, di Mapolres Waykanan, Kamis (31-3-2022).

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Andre Try Putra menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial EO (26) warga Kampung Baru Kecamatan Kasui.

Dia menerangkan, kronologis kejadian bermula pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 Wib di rumah korban Eko Kampung Donomulyo, Banjit. Kala itu, korban mengisi daya handphone merk vivo type Y21 warna biru di lemari dapur rumahnya, kemudian pergi ke teras rumah dan mengobrol bersama istrinya.

Eko baru menyadari ada pencurian ketika ke dapur untuk mengambil HP miliknya, namun sudah tidak ada. Korban sempat mencari di sekitar rumah namun tidak juga ditemukan, sehingga langsung melaporkannya ke Polsek Banjit.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta.

Sementara, sambung kasat reskrim, kronologi penangkapan tersangka yakni pada hari Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 Wib. "Saat itu anggota Polsek Banjit mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Kampung Baru Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan," ujarnya.

Mengetahui informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi rumah pelaku. Hasilnya, petugas menangkap tersangka tanpa perlawanan, dan membawanya beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos