Besok Kampanye PSU Pesawaran, Paslon Diminta Patuhi Aturan

img
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah. Foto. Rifat.

MOMENTUM, Gedongtataan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, mengimbau pasangan calon (paslon) peserta pemungutan suara ulang (PSU) mengikuti aturan kampanye. Imbauan ini sebagai langkah prefentif untuk menghindari pelanggaran selama masa kampanye.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah mengatakan kampanye dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 20 Mei 2025.

Menurut Dede, memasuki masa kampanye pada PSU, konsep yang digunakan masih sama dengan pelaksanaan kampanye pada kampanye pilkada serentak 27 november 2024.

“Hanya saja pada tahapan kampanye saat ini, tidak ada rapat umum yang dilakukan oleh masing-masing Paslon, berbeda dengan yang sebelumnya, dan kampanye ini hanya dilakukan selama 14 hari saja,” katanya, Selasa (6-5-2025).

Dia juga mengatakan, sesuai aturan kegiatan kampanye, setiap paslon harus memberikan jadwal dan surat tembusan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.

"Semua kegiatan mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog mereka harus ada tembusan. Jadi prinsipnya KPU hanya menerima tembusan atau pemberitahuan dari paslon setiap melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah masing-masing," terangnya.

Dede juga mengatakan, KPU Kabupaten Pesawaran juga telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk paslon dalam PSU sebesar Rp13 miliar lebih. 

“Angka ini lebih rendah dibandingkan Pilkada sebelumnya yang mencapai Rp17 miliar, penetapan batas dana kampanye ini merupakan salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi bersama liaison officer (LO) paslon, Bawaslu, dan unsur forkopimda,” kata dia.

Dia juga menjelaskan, rapat koordinasi tersebut juga membahas teknis pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari 7 hingga 20 Mei 2025. 

“Metode kampanye yang diperbolehkan lebih terbatas. Tidak ada rapat umum. Kami juga membahas fasilitasi alat peraga kampanye (APK) dari KPU, zonasi pemasangan APK, serta rincian barang dan kegiatan yang boleh dilakukan paslon selama kampanye,” katanya. 

KPU Pesawaran berharap seluruh paslon dapat mematuhi ketentuan ini demi menciptakan pelaksanaan PSU yang tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Masa kampanye ini merupakan momen edukasi politik untuk masyarakat dalam hal mengkaji visi-misi, apa yang dipersembahkan setiap paslon untuk membawa kemajuan 5 tahun kedepan untuk Kabupaten Pesawaran,” ujarnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos