MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung mengingatkan perusahaan untuk tidak lupa membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, Wan Abdurahman mengatakan ketentuan membayar THR paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meski demikian, dia masih menunggu instruksi dari pusat mengenai teknis pembayaran THR tahun ini.
"Biasanya sih tidak ada perubahan mengenai aturan itu setiap tahunnya. Tapi nanti kita tunggu saja instruksi dari pusat," kata Wan, Selasa (5-4-2022).
Dia mengungkapkan akan membuka posko pengaduan untuk para pekerja melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR agar ditindaklanjuti.
Dia mengatakan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawannya yaitu membayar THR akan dikenakan sanksi administrasi.
"Tahun lalu ada beberapa perusahaan yang kami tindak lanjuti hingga ke provinsi karena tidak membayarkan THR kepada karyawannya," ungkapnya.
Dia berharap penyaluran THR bisa lancar di tahun ini karena kondisi ekonomi saat ini sudah mulai membaik setelah diterjang pandemi covid-19.
"Semoga tidak ada kendala dalam penyaluran THR tahun ini, kallau masih ada perusahaan yang terdampak pandemi, silahkan musyawarahkan kepada karyawannya," tuturnya. (*).
Editor: Muhammad Furqon