Ratusan Guru di Waykanan Terima SK PPPK

img
Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya,

MOMENTUM, Waykanan--Ratusan guru SD dan SMP di Kabupaten Waykanan menerima surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Waykanan Raden Adipati Surya di Gedung Serba Guna Pemkab Waykanan, Selasa (5-4-2022). Dihadiri Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, Ibu Julia Leli Kurniatri.  

Bersamaan dengan itu, juga diserahkan SK kepada 73 calon pegawai negeri sipil (CPNS). Terdiri dari Golongan III/b 14 orang, Golongan III/a 21 orang dan Golongan II/c sebanyak 38 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Waykanan, Andhika Saputra, menyebutkan jumlah PPPK tahap I sebanyak 164 orang. Terdiri atas 119 guru SMP dan 45 guru SD. Tahap II sebanyak 294 orang:  81 guru SMP dan 213 guru SD.

Pada kesempatan itu, Adipati mengucapkan selamat dan berharap kepada CPNS maupun PPPK menjadi penggerak pelaksanaan pembangunan di Waykanan.
 
Adipati berpesan agar selalu menunjukan kinerja terbaik, karena mereka adalah orang-orang terpilih menjadi abdi negara dan abdi masyarakat. Yang dituntut tidak hanya untuk bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif.
 
"Tunjukan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, teruslah belajar memperbaiki diri dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggung jawab yang diemban kedepan akan semakin kompleks," katanya.

"Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja. Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadiran saudara akan semakin memberikan warna yang positif di tempat bertugas," pesan Adipati lagi.

Pesan lainnya, CPNS dan PPPK agar segera menguasai dan mengamalkan nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos