Tekab 308 Tangkap Pelaku Pencabulan di Lamtim

img
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Lampung Timur Aiptu I Ketut Darmayasa.

MOMENTUM, Sukadana--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Lampung Timur Aiptu I Ketut Darmayasa menjelaskan pelaku berinisial ORS (21) diamankan di Kecamatan Batanghari, Lampung Timur karena dugaan tindak pidana pencabulan.

"Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat kami amankan pada kamis dini hari," ujar Aiptu Ketut, Kamis (7-4-2022)

Dia menambahkan, kejadian tersebut diawali saat pelaku mengajak korban untuk bertemu di Kecamatan Sukadana. Kamudian, pelaku mengajak korban ke salah satu kontrakan milik teman tersangka di Sukadana.

"Di dalam rumah tersebut pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban OPR (15) Warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur sebanyak dua kali," tambahnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian dan satu lembar hasil Visum Et Repertum milik korban.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dalam pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos