Polresta Ungkap 32 Kasus sepanjang Operasi Antik 2022

img
Konferensi pers ungkap hasil Operasi Antik 2022 di Mapolresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengungkap sebanyak 32 kasus kejahatan sepanjang Operasi Anti Narkotika (Antik) 2022. 

Selama pengungkapan sejak 18 hingga 31 Maret, petugas menangkap 41 tersangka yang tiga di antaranya adalah perempuan.

Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Ganda Saragih mengatakan, dari total keseluruhan tersangka tercatat barang bukti sabu yang berhasil diamankan selama dua pekan sebanyak 27,60 gram.

"Dalam kegiatan ini, kami juga mengungkap 6 TO (terget operasi) dan sisa tersangka lain non TO, serta 4 TO tempat meliputi Tanjungkarang Barat, Kedaton, Tanjungkarang Selatan, dan Tanjungkarang Timur," ujar Saragih, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (7-4-2022).

Saragih menuturkan, dari hasil pengungkapan dalam kegiatan operasi tersebut, 14 tersangka tertangkap berperan sebagai pengedar, 18 tersangka berperan menjadi kurir, dan 9 tersangka lainnya merupakan penyalahguna narkotika.

Menurutnya, angka pengungkapan ini memperlihatkan bahwa pemain narkotika masih bebas berkeliaran di Kota Tapis Berseri ini hingga tingkat peredaran gelap narkoba tergolong masih tinggi di wilayah hukum setempat.

"Pengungkapan dalam kegiatan ini meningkat dari tahun sebelumnya, hasil operasi ini paling tidak kita bisa menangkal dan meminimalisir peredaran narkotika di Bandarlampung," kata dia.

Saragih menegaskan, para tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dan terkhusus 9 orang para penyalahguna narkotika juga akan dikenakan Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a. Ancamannya, mulai dari pidana seumur hidup hingga masa rehabilitasi.

Namun, kata Saragih, untuk para korban pengguna narkotika hukum rehabilitasi harus lebih dulu melewati tahapan verifikasi Tim Asesmen Terpadu dan bukan residivis pada tindak pidana serupa.

"Kalau bagi para pengedar sudah jelas pasti akan kita proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat ada persekongkolan jahat didalamnya hingga menghadirkan efek keburukan bagi orang lain," tegas Wakapolresta.

Saragih menambahkan, kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Bandarlampung. Untuk itu, pihaknya turut meminta kerjasama semua lapisan masyarakat dalam memerangi narkotika.

Selain itu, masyarakat juga diminta dapat berperan aktif guna mencegah segala bentuk upaya peredaran narkotika di wilayah masing-masing dan mau melaporkan temuan penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Pembersihan bukan saja terjadi di lingkungan masyarakat. Kami juga pastikan tidak ada ampun bagi anggota Polri yang kedapatan terlibat peredaran, maupun menyalahgunakan narkotika," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos